Gambaran Pencapaian Indikator Mutu Pelayanan di Unit Laboratorium Klinik X Tahun 2026
Overview of the Achievement of Health Service Quality Indicators at the X Clinical Laboratory Unit in 2026
DOI:
https://doi.org/10.35728/har45k34Kata Kunci:
Indikator Mutu, Laboratorium Klinik, Kepatuhan, Keselamatan PasienAbstrak
Abstrak : Laboratorium klinik berperan penting dalam menegakkan diagnosis dan memantau keberhasilan terapi pasien, sehingga mutu pelayanannya wajib dipantau secara berkala. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan tujuh indikator mutu yang wajib diukur oleh laboratorium kesehatan, yaitu kepatuhan identifikasi pasiens, kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri, kepatuhan pelaporan hasil kritis, kejadian sampel atau spesimen yang hilang, pengulangan hasil pemeriksaan, dan kepuasan pengguna layanan. Tujuan : mengetahui gambaran pencapaian ketujuh indikator mutu tersebut di unit laboratorium klinik X selama periode Januari-Mei 2026. Metode : penelitian deskriptif kuantitatif retrospektif menggunakan data sekunder berupa rekapitulasi laporan bulanan indikator mutu unit laboratorium klinik X. Hasil : kepatuhan identifikasi pasien dan kepatuhan penggunaan alat pelindung diri tercapai 100% pada seluruh bulan pengamatan; kepatuhan kebersihan tangan berkisar 99,38%-100% dan konsisten berada di atas standar minimal 85%; kepatuhan pelaporan hasil kritis tercapai 100% pada bulan Januari, sedangkan pada bulan februari-mei tidak dijumpai kasus hasil kritis; kejadian sampel atau spesimen hilang dan pengulangan hasil pemeriksaan tercatat 0% pada seluruh bulan, sesuai target maksimal 0%; sedangkan kepuasan pengguna layanan belum dapat dilaporkan pada periode ini karena pengukurannya dilakukan setiap semester. Kesimpulan : pencapaian indikator mutu pelayanan di unit laboratorium klinik X selama januari-mei 2026 secara umum telah memenuhi standar nasional, namun pemantauan dan evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan agar konsistensi mutu pelayanan dapat terus dijaga.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Komalasari, I., Martha, E. 2023. Analisis Metode Pelaporan Nilai Kritis Laboratorium pada Pasien Rawat Inap: Systematic Review. Darussalam Nutrition Journal, 7(2), 69-79.
Munawaroh, S., Rohmah, I.L., Kurniawan, M.R. 2021. Pengetahuan dan Sikap Ahli Teknologi Laboratorium Medik terhadap Standar Operasional Prosedur Penanganan Sampel Sputum. Jurnal Kesehatan, 12(2), 294-298.
Permatasari, S., Harsanti, A., Gayatri, G., Latief, D.S., Sunaryo, I.R. 2023. Evaluasi Kepatuhan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Indikator Mutu dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Poliklinik Spesialis: Studi Cross-Sectional. Padjadjaran Journal of Dental Researchers and Students, 7(2), 147-156.
Pikana, E., Khotimah, E., Septiani, S. 2024. Pengaruh Mutu Pelayanan terhadap Kepuasan Pasien di Laboratorium RSUD Budhi Asih Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Sain dan Teknologi, 2(3), 71-78.
RSAB Harapan Kita. 2024. Metode AMAL: Upaya Peningkatan Kepatuhan Kebersihan Tangan di RSAB Harapan Kita. Jakarta: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Wulandari, C., Mustopa., Sujari. 2026. Analisis Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Petugas UPTD Balai Laboratorium Kesehatan, Pemeliharaan Kalibrasi ALKES Dinkes Provinsi Bangka Belitung. Jurnal Masyarakat Sehat Indonesia, 5(1).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Chaesar Dewan Winata, Suci Indah Astuti, La Ode Marsudi, Maya Tamara Mawardani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.