Resource Aspects in The Successful Implementation of Community Health Centers Accreditation Policy in Makassar City
DOI:
https://doi.org/10.35728/ijwha.v3i01.1535Kata Kunci:
Aspek Sumberdaya, Implementasi, Kebijakan, Akreditasi, Puskesmas Kota MakassarAbstrak
Akreditasi puskesmas merupakan strategi Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019 yang bertujuan untuk pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya di puskesmas. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis aspek komunikasi dalam implementasi kebijakan akreditasi Puskesmas di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif – eksploratif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam dan studi literatur terhadap seluruh informan penelitian. Informan penelitian purposive sampling. Variabel dalam penelitiannya adalah komunikasi dimana komunikasi meliputi transmisi, kejelasan dan konsistensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya dalam menyukseskan implementasi kebijakan akreditasi puskesmas di Kota Makassar dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia telah memenuhi standar kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 baik rawat inap maupun non rawat inap. Puskesmas, namun ada beberapa petugas yang mempunyai beban kerja yang berlebihan. Sarana dan prasarana di puskesmas sudah memadai dan tersedia sekitar 60–80%, namun terdapat puskesmas yang bangunannya rusak dan memerlukan perbaikan, serta bangunan puskesmas yang tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan. 43 Tahun 2019. Diharapkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang merata oleh pimpinan kepada setiap pejabat/staf. Untuk infrastruktur diharapkan lebih diperhatikan kelengkapan fasilitas pendukungnya seperti penyediaan instalasi pengolahan air limbah dan bangunan yang memenuhi peraturan.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Indonesian Journal of Wiyata Health Administration (IJWHA)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


















